Jumat, 19 Juni 2009

PERAN KONSULTAN PENILAI DALAM KREDIT PERBANKAN

KREDIT PERBANKAN



Pengertian Kredit
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : ”penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.


Fungsi dan Manfaat Kredit

Bagi Dunia Usaha/Debitur

  • Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya.
  • Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya
  • Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha

Bagi Lembaga Keuangan/Kreditur

  • Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.
  • Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya
Jenis Kredit
Berdasar jangka waktu dan penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu :


a. Kredit investasi
Kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai


b. Kredit Modal Kerja (KMK)
Kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.


c. Kredit Konsumsi
Kredit jangka pendek atau panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang kebutuhan/konsumsi dalam skala rumah tangga yang pelunasannya dari penghasilan bulanan debitur.



Manajemen Kredit
Manajemen kredit adalah pengelolaan kredit untuk mengendalikan agar kredit dapat berjalan dengan baik yang dapat memberikan manfaat baik bagi debitur maupun kreditur. Tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam manajemen kredit adalah :

  • Jumlah pengajuan kredit harus sesuai dengan kebutuhan (jika jumlah kredit yang diminta berlebihan akan terbebani bunga yang cukup besar)
  • Penggunaan kredit sesuai dengan tujuan pengembangan usaha
  • Kredit yang diterima ditatausahakan sebaik mungkin sehingga jadwal angsuran dan pelunasan dapat terpenuhi.

Ketentuan dan Persyaratan Umum Kredit

Beberapa ketentuan dan persyaratan yang umum dalam pemberian kredit di perbankan adalah sebagai berikut :

  • Mempunyai feasibility study. (Biasanya akan melibatkan konsultan independen dalam penyusunannya)
  • Mempunyai dokumen adminsitrasi dan izin-izin usaha, misalnya akte perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, dll.
  • Maksimum jangka waktu kredit 15 tahun dan masa tenggang waktu (grace period) maksimum 4 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian bank diperlukan. (Biasanya akan melibatkan appraiser independen dalam menentukan nilai agunan)
  • Maksimum pembiayaan bank 65% dan self financing 35%.
  • Penarikan atau pencairan kredit biasanya didasarkan atas dasar prestasi proyek (Biasanya akan melibatkan konsultan pengawas independen yang menentukan progres proyek)
  • Pencairan biasanya dipindahbukukan ke rekening giro.
  • Rencana angsuran ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun (Berdasar analisa dalam feasibility study)
  • Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan/jatuh tempo.

PERAN KONSULTAN DALAM PROSES KREDIT DI PERBANKAN

Proses kredit di perbankan selain melibatkan pihak debitur dan pihak bank sebagai kreditur melibatkan beberapa pihak, antara lain konsultan independen yaitu konsultan keuangan/feasibility study, konsultan penilai dan konsultan pengawas (credit monitoring). Konsultan tersebut bertindak sebagai pihak indpenden yang memberikan opini atau nasehatnya sesuai kompetensi dan profesionalitasnya. Tentu saja untuk dapat menjadi konsultan pada suatu perbankan konsultan tersebut harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menunjukkan profesionalismenya. Contohnya; konsultan penilai harus merupakan konsultan penilai yang telah memiliki Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan.
Konsultan-konsultan tersebut terlibat mulai dari awal pengajuan kredit sampai dengan proses pencairan kreditnya. Keterlibatan masing-masing konsultan tersebut adalah sebagai berikut :

a. Konsultan Keuangan/Feasibility Study

Konsultan ini berperan dalam menyusun studi kelayakan dari suatu rencana pengembangan usaha atau investasi. Analisa yang dilakukan meliputi analisa kelayakan dari sisi perusahaan (masalah legalitas usaha), kelayakan pasar, kelayakan teknis serta kelayakan keuangannya. Dalam studi kelayakan ini juga dilakukan analisa sensitifitas untuk memberikan gambaran resiko atas rencana pengembangan usaha akibat faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Dalam posisi ini konsultan harus memberikan rekomendasi yang independen untuk memberikan gambaran yang jelas kepada calon debitur maupun pihak bank apakah rencana pengembangan usaha atau investasi tersebut layak atau tidak. Di sini sering independensi dan profesionalisme konsultan diuji, apakah dia akan bertindak professional menyatakan kondisi yang sebenarnya atau dia akan mengikuti kehendak dari calon debitur atau kehendak bersama calon debitur dan pihak bank. Apabila rekomendasi yang diberikan tersebut tidak independen dan professional atau dipengaruhi salah satu pihak maka akan membahayakan rencana pengembangan usaha maupun kreditnya yang akhirnya akan merugikan pihak debitur dan kreditur.

b. Konsultan Penilai

Konsultan ini berperan dalam memberikan opini mengenai nilai pasar dan nilai likuidasi dari agunan yang menjadi jaminan dalam pelunasan utang atau dibebani hak tanggungan dalam kredit di perbankan. Dalam melakukan penilaian ini penilai harus seorang penilai yang memiliki Ijin Penilai Publik dan harus menggunakan standar penilaian yang berlaku yaitu Standar Penilain Indonesia 2002.

Opini yang diberikan harus professional dan independent karena opini yang dihasilkan akan menentukan berapa besar nilai agunan yang akan dijaminkan pada pihak bank yang akhirnya akan menetukan besarnya nilai kredit yang dapat disalurkan. Di sini sering independensi dan profesionalisme penilai juga diuji seperti konsultan feasibility study, apakah dia akan bertindak professional menyatakan nilai yang sebenarnya atau dia akan mengikuti kehendak dari calon debitur atau kehendak bersama calon debitur dan pihak bank. Apabila opini yang diberikan tersebut tidak independen dan professional atau dipengaruhi salah satu pihak maka akan membahayakan rencana pengembangan usaha maupun kreditnya yang akhirnya akan merugikan pihak debitur dan kreditur.

c. Konsultan Pengawas

Konsultan ini berperan dalam malakukan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan atau pengembangan usaha yang dibiayai oleh kredit, mengawasi penggunaan kredit yang telah dicairkan dan memberikan rekomendasi besarnya kredit yang dapat dicairkan oleh debitur sesuai kemajuan pekerjaan. Konsultan pengawas ini juga dituntut independensi dan profesionalismenya untuk memberikan laporan mengenai kondisi yang sebenarnya dan rekomendasi yang benar. Problem yang sama dengan konsultan feasibility study dan penilai juga dialami oleh konsultan pengawas yaitu pengaruh dari debitur maupun kreditur. Sehingga agar kredit tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang ada di dalam feasibility study dan proposal kredit yang diajukan maka peran konsultan pengawas sangatlah besar.

Konsultan harus memberikan peringatan baik kepada pihak debitur maupun kreditur apabila terdapat penyimpangan dari rencana atau terdapat keterlambatan dari jadwal yang seharusnya serta akibatnya dari hal-hal tersebut, sehingga dapat dilakukan antisipasi selanjutnya.
Selain itu dalam proses persetujuan kredit pihak kreditur akan melibatkan divisi risk management untuk melakukan analisa kelayakan kredit dan analisa keuangan untuk menentukan apakah proposal kredit tersebut dapat disetujui atau disetujui dengan syarat misalnya penambahan agunan dsb. Analisa yang dilakukan meliputi evaluasi terhadap bonafiditas debitur, studi kelayakan, serta kualitas dan nilai agunan. Analisa keuangan yang dilakukan meliputi rasio-rasio keuangan yaitu :
  • Liqudity ratio, digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas perusahaan
  • Leverage ratio, rasio untuk mengukur seberapa jauh aktiva yang dibiayai dari hutang
  • Activity ratio, rasio untuk mengukur seberapa jauh efektivitas perusahaan dalam mengelola sumber-sumber keuangan
  • Profitability ratio, rasio untuk menunjukkan hasil akhir yang dicapai manajemen dari setiap kebijakan dan keputusannya
Dari hasil analisa kelayakan kredit dan keuangan yang dilakukan oleh divisi risk management maka akan dapat direkomendasikan kredit tersebut layak dibiayai atau tidak. Kemudian berdasar rekomendasi tersebut maka pihak yang berwenang untuk memutuskan pemberian kredit akan memberikan persetujuan pemberisan kredit kepada debitur.

Jadi dengan melihat proses dan pihak-pihak yang terlibat tersebut seharusnya kredit yang diberikan apabila di kemudian hari menjadi kredit yang bermasalah akan mudah ditelusuri permasalahannya.

KREDIT BERMASALAH DI PERBANKAN (NON PERFORMING LOAN/NPL)

Kredit bermasalah di perbankan dapat disebabkan oleh berbagai hal apakah itu kesengajaan pihak yang terlibat dalam proses kredit atau kesalahan prosedur atau mungkin faktor makro ekonomi.


Untuk dapat mencari permasalahan tersebut yang pertama dilihat tentu saja adalah prosedur atau proses kredit tersebut dilaksanakan dengan benar atau ada penyimpangan. Apabila prosedur telah dijalankan dengan benar maka perlu dikaji apakah ada kesengajaan pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan rekomendasi, opini dan informasi yang tidak sebenarnya. Atau mungkin perlu dikaji apakah ada faktor makro ekonomi yang menyebabkan penyimpangan terhadap proyeksi atau rencana yang telah ditetapkan.

Kesalahan prosedur biasanya terjadi apabila terdapat suatu hubungan khusus atau hubungan istimewa antara pihak calon debitur dengan pihak bank. Dengan adanya hubungan khusus tersebut cenderung akan ditempuh suatu prosedur yang memudahkan sehingga menyimpang dari ketentuan. Penyimpangan prosedur tersebut dapat terjadi misalnya terhadap kelengkapan dokumen atau percepatan waktu pemrosesan atau salah satu tahap proses tidak dilalui. Penyimpangan prosedur tersebut mengindikasikan adanya kolusi atau bahkan tindak korupsi antara calon debitur dengan oknum perbankan.

Kesengajaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit yang mungkin terjadi baik dari pihak calon debitur, pihak kreditur maupun konsultan independen antara lain :
  • Pemberian informasi dan dokumen yang tidak sebenarnya oleh calon debitur baik dokumen administrasi, legal maupun laporan keuangan.
  • Rekayasa terhadap feasibility yang dilakukan oleh pihak konsultan akibat pengaruh calon debitur atau oknum kreditur.
  • Rekayasa terhadap penilaian yang dilakukan oleh penilai independen pengaruh dari calon debitur atau oknum kreditur.
  • Rekayasa terhadap analisa kelayakan kredit dan analisa keuangan yang dilakukan oleh oknum divisi risk management akibat pengaruh dari calon debitur atau oknum kreditur.
  • Rekayasa terhadap laporan pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas akibat pengaruh dari calon debitur atau oknum kreditur.

Apabila prosedur telah berjalan dengan benar dan tidak terdapat rekayasa seperti di atas maka kemungkinan NPL terjadi akibat faktor luar atau faktor makro ekonomi yang mungkin di luar kemampuan pihak debitur maupun pihak kreditur. Sehingga kemungkinan terjadi NPL yang terdapat kecenderungan adanya tindak kolusi dan korupsi adalah akibat penyimpangan prosedur dan rekayasa dari pihak pihak yang terlibat dalam proses kredit.

Beberapa hal yang perlu juga dilihat berkaitan dengan prosedur pengucuran kredit adalah :
  • Fungsi dan tugas group head apakah berjalan sebagaimana mestinya dalam pengucuran kredit.
  • Fungsi dan tugas komisaris apakah berjalan sebagaimana mestinya dalam pengucuran kredit.
  • Pengawasan dari Bank Indonesia telah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak.

Kamis, 18 Juni 2009

JARINGAN KANTOR

KANTOR PUSAT

Jakarta
Ir. Muhammad A. Muttaqin, M.Sc.
Ir. Purwanto Budi Santoso
Gedung Kindo Lt. 2 Suite D 203
Jl. Duren Tiga Raya No. 101
Jakarta Selatan
T. 021 79184336
F. 021 79184287


KANTOR CABANG

Yogyakarta
Dra. Uswatun Khasanah, MSi.
Jl. Kaliurang Km. 6 No. 44 Sleman Yogyakarta 55281
T. 0274 887 837
F. 0274 882 830


Palembang
Ir. Abdul Rozak, MSc.
Komplek Pertokoan Ilir Barat Permai Blok D-1 No. 61-62 Jl. Letkol Iskandar Palembang
T. 0711 355 138
F. 0711 313 368


Banjarmasin
Ir. Bambang H Susanto, MSi.

Jl. Jend, Ahmad Yani Km.5,7 Komplek Ruko Waringin Kencana No.440, Banjarmasin 70249 Kalimantan Selatan
T. 0511 326 3828
F. 0511 325 3016


KANTOR PERWAKILAN

Surabaya
Wahyu Cahyono

Jl. Comal No. 23 Surabaya
T. 031 561 3345
F. 031 561 3458


Jambi
Amir Solihin, ST

Jl. DR. Mawardi No. 57, Tambak Sari Jambi Selatan, Jambi 36138
T. 0741 755 2559
F. 0741 755 2559


Bandar Lampung
Muhamad Syarif, ST

Way Pengubuan No. 32 Pahoman, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung 35213
T. 0721 258 802
F. 0721 261 153


Semarang
Ir. Achmad Faizin, MM

Jl. Masjid Terboyo No. 20 RT 006 RW 001 Semarang 50165
T. 024 658 4528
F. 024 658 4528


Padang
Yudhi Saputra, ST

Jl. Parak Kerambil II No. 6A Padang Barat, Padang
T. 0751 890 485
F. 0751 781 0315

CORPORATE VALUES

Dalam memberikan jasa layanannya KJPP MBPRU & Partners mempunyai komitmen terhadap etika bisnis dengan standar yang tinggi yang berkaitan dengan kilen, kolega, supplier dan di dalam lingkungan dimana kantor KJPP berada. Kami selalu berusaha keras untuk menjaga integritas terhadap kode etik, jujur dan tata laku yang benar. Di KJPP MBPRU & Partners kami mempunyai nilai-nilai dasar yang selalu ditanamkan dalam setiap individu, yaitu :

Integritas
Meletakkan kepentingan klien pada tempat pertama dan bertindak dengan etika, jujur dan dapat dipercaya.

Keakuratan
Menjaga ketepatan dan keakuratan dalam setiap aspek pekerjaan kami.

Profesionalisme
Memberikan advis yang efisien dan ahli berdasarkan pada pengetahuan dan pengalaman professional yang luas.

Konsistensi
Memastikan konsistensi dan hubungan yang harmonis antar jaringan kantor kami.

Inovasi
Untuk mengantisipasi kebutuhan klien dan menyediakan solusi yang tepat melalui pengembangan yang inovatif, berkesinambungan dan pragmatis.

Komunikasi
Selalu mudah dihubungi oleh klien dan berkomunikasi secara efektif baik internal maupun eksternal.


Kebersamaan
Untuk dapat menikmati apa yang kita kerjakan melalui lingkungan kerja yang postif dan mendukung .

JASA LAYANAN

Sebagai salah satu KJPP terbesar di Indonesia KJPP MBPRU & Partners siap memberikan jasa layanan integratif dan komprehensif dalam bidang penilaian dan properti dengan didukung oleh kemampuan teknis profesional yang tinggi, independen, bertanggungjawab dengan standar nasional dan internasional.


Penilaian

Jasa penilaian (valuation) secara umum memberikan jasa dalam menentukan nilai pasar (market value) dari suatu aset, baik aset berupa aktiva berwujud maupun gabungan antara aktiva berwujud dan tak berwujud. Dalam pekerjaan penilaian, para partner dan tenaga ahli memiliki keahlian dan telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penilaian, meliputi :

  • Penilaian properti (tanah dan bangunan)
  • Penilaian mesin dan peralatan (plant & machinery)
  • Penilaian perkebunan
  • Penilaian pertambangan
  • Penilaian bisnis dan saham (business & share valuation)

Penilaian ini dilakukan dengan berbagai macam tujuan seperti keuangan, debt bad/non performing loan, investasi, hipotik.agunan, sewa menyewa, pengembangan usaha, investasi, penyelesaian perselisihan serta jual beli.

Selain itu kami juga melakukan penilaian untuk kepentingan manajemen usaha seperti initial public offering, right issue, merger, akuisisi, dan likuidasi. Meskipun para partner dan tenaga ahli KJPP MBPRU & Partners telah melakukan penilaian yang beragam sesuai dengan kebutuhan klien tetapi tetap memberikan jasa layanan kepada klien dengan standar kualitas yang tinggi dengan tetap memperhatikan independensi, obyektifitas dan kerahasiaan. Hal ini dilakukan karena dalam menjalankan jasanya KJPP MBPRU & Partners selalu mengikuti standar penilaian nasional maupun internasional, yaitu; Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan International Valuation Standards (IVS).

Dalam bidang penilaian KJPP MBPRU & Partners memiliki lebih dari 50 orang tenaga ahli penilai yang telah mendapat pengakuan secara nasional yang dibuktikan dengan dimilikinya :
• 6 orang Penilai memiliki Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
• 21 orang Penilai anggota MAPPI.


Property Development Consultancy

Dengan pengalaman yang dimiliki oleh para tenaga ahlinya sebagai konsultan pengembangan di Indonesia, jasa yang ditawarkan adalah sebagai berikut :

Feasibility Study, suatu jasa layanan yang memberikan rekomendasi yang profesional di dalam suatu rencana pengembangan yang mencakup analisa lahan, analisa makro ekonomi, analisa hukum, analisa sosial dan lingkungan, analisa teknis, analisa pasar dan analisa keuangan.

Highest & Best Use Study, yaitu suatu studi yang akan memberikan solusi yang terbaik dan paling menguntungkan dari berbagai alternatif rencana pengembangan pada suatu lahan yang mencakup analisa lahan, analisa makro ekonomi, analisa hukum, analisa sosial dan lingkungan, analisa teknis, analisa pasar dan analisa keuangan.

Financial Advisory, suatu jasa layanan yang memberikan saran yang berkaitan dengan permasalahan keuangan suatu usaha. Jasa yang terintegrasi ini dapat dibagi ke dalam 3 fase, yaitu;

Fase I : Due Diligence,
Melakukan due diligence atau penelitian yang mendalam terhadap suatu usaha yang mencakup review atas laporan keuangan termasuk review atas pemanfaatan dana Review atas neraca keuangan perusahaan termasuk hal-hal penting yang berkaitan dengan aset, liabilitas dan sumber pendapatan.

Fase II : Restrukturisasi Hutang
Melakukan evaluasi bisnis dan analisa kemampuan dan komitmen perusahaan di dalam mengambalikan hutangnya, melakukan review dan test terhadap proyeksi keuangan, melakukan investigasi dan pelaporan strategi yang tepat bagi kreditur dalam upaya memaksimalkan penyelamatan kredit.

Fase III : Kontrol dan Pengawasan
Melakukan pengawasan dari implementasi restrukturisasi yang telah disepakati oleh kedua pihak. Memastikan bahwa uang yang didepositokan dan dicairkan digunakan sesuai dengan rencana. Memberikan laporan rutin sesuai dengan yang diinginkan oleh kreditur.


Pengawasan Proyek

KJPP MBPRU & Partners menyediakan jasa layanan dalam melakukan pengawasan proyek mencakup pengawasan pinjaman (loan monitoring) dan pengawasan teknis (engineering supervision)

Loan monitoring, jasa khusus yang akan memberikan manfaat yang sangat berharga dalam dunia perbankan dan investasi. Berfungsi sebagai pengawas untuk klien, kami akan memastikan pencairan dana atau pinjaman akan didasarkan pada tahapan proyek yang telah diselesaikan sesuai dengan standar yang direncanakan.

Engineering supervision, menyediakan jasa layanan pengawasan proyek dengan melakukan pengawasan dari sisi teknis pelaksanaan proyek pada bidang perumahan, kawasan industri, bangunan industri, bangunan komersial dan infrastruktur.


Konsultansi Manajemen Aset

KJPP MBPRU & Partners menyediakan layanan dalam konsultansi manajemen aset. Manajemen aset meliputi segala aspek mulai dari inventarisasi, identifikasi dan penilaian dari aspek ekonomis maupun legal, analisa optimalisasi pemanfaatan asset sampai dengan perencanaan pengelolaan asset dan penyusunan sitem informasi manajemen aset.

Manajemen aset sangat dibutuhkan terutama oleh sektor publik baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, BUMN dan perusahaan-perusahaan yang memiliki asset real property yang besar dan tersebar. Sistem informasi yang digabungkan dengan manajemen asset akan memudahkan dalam pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan asset.


Konsultansi Pemasaran Properti

Konsultansi ini akan memberikan saran kepada pemilik property mengenai cara-cara untuk memperkuat strategi pemasaran sesuai yang direncanakan untuk properti komersial, retail, industri, dan perumahan.

Corporate Real Estate Consultancy, dalam memahami dan mengantisipasi kebutuhan bisnis untuk efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan aset KJPP MBPRU & Partners menawarkan jasa ini. Melalui manajemen yang terfokus, jasa ini akan mengurangi berbagai biaya, memaksimalkan pemanfaatan ruang, meningkatkan kondisi kerja dan modal bagi investasi di dalam bisnis intinya. Jasa ini merupakan kombinasi pemahaman akan bisnis dan masalah properti. Jasa ini mencakup relokasi, merger, akuisisi, audit portfolio properti, dan modeling keuangan.

Riset Pasar

KJPP MBPRU & Partners memberikan layanan ini mencakup survey pasar untuk mengidentifikasi trend pasar untuk segala jenis properti, analisa permintaan dan pasokan, analisa harga, analisa sewa, proyeksi yield, analisa performa per sektor properti, untuk tujuan investasi, analisa portfolio properti untuk identifikasi aset yang idle dan memaksimalkan pendapatan dari kepemilikan properti.


Teknologi Informasi

Informasi yang cepat dan tepat pada sasaran sangat diperlukan di dalam pengambilan keputusan yang efektif. Untuk memenuhi keinginan klien di dalam sektor informasi, KJPP MBPRU juga menawarkan tim IT yang berpengalaman dan didukung oleh teknologi yang terkini. Dengan mengkombinasikan pengalaman dalam bidang properti dan penerapan teknologi informasi kami telah membuat suatu sistem piranti lunak yang didesain khusus untuk menjalankan pengelolaan aset secara efektif. Produk yang telah kami bangun berupa Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) yang telah digunakan oleh beberapa pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Indonesia.Selain itu kami juga dapat membangun sistem informasi manajemen sesuai dengan kebutuhan klien.

PARA PARTNER

Ir. Muhammad A. Muttaqin, M.Sc., Managing Partner

Seorang penilai berijin yang telah mempunyai pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang penilaian dan konsultansi properti. Aktif juga sebagai instruktur penilaian yang diselenggarakan MAPPI, GAPPI, IASTP dan beberapa lembaga pendidikan. Sebelum mendirikan KJPP MBPRU, terakhir menduduki posisi sebagai Direktur pada salah satu perusahaan penilai dan konsultan properti terbesar di Indonesia.
Memperoleh gelar Sarjana Arsitektur dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1994 dan Master of Science dalam bidang Property Management & Valuation dari Universiti Teknologi Malaysia pada tahun 1998.

Ir. Purwanto Budi Santoso, Senior Partner

Seorang penilai berijin yang telah mempunyai pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang penilaian properti. Mempunyai pengalaman yang luas dalam mengkoordinasi proyek penilaian skala besar termasuk asset eks BPPN dan PPA. Sebelum mendirikan KJPP MBPRU, terakhir menduduki posisi sebagai Senior Manager pada salah satu perusahaan penilai dan konsultan properti terbesar di Indonesia. Selain dalam bidang penilaian, berpengalaman juga sebagai loss adjuster dan dalam bidang pengembangan perumahan.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil pada tahun 1985.

Ir. Abdul Rozak, M.Sc., Partner, Kepala Cabang Palembang

Seorang penilai berijin yang telah mempunyai pengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang penilaian properti. Sebelum mendirikan KJPP MBPRU, terakhir menduduki posisi sebagai Kepala Cabang pada salah satu perusahaan penilai dan konsultan properti terbesar di Indonesia. Banyak berpengalaman dalam melakukan penilaian asset-aset daerah terutama di wilayah provinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung. Selain dalam bidang penilaian, berpengalaman juga sebagai konsultan teknik dalam bidang perencanaan dan perancangan sipil dan arsitektur.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Sriwijaya pada tahun 1989 dan Master of Science dalam bidang Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1994..


Ir. Bambang H. Susanto, M.Si., Partner, Kepala Cabang Banjarmasin
Seorang penilai berijin yang telah mempunyai pengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang penilaian properti. Sebelum mendirikan KJPP MBPRU, terakhir menduduki posisi sebagai Kepala Cabang pada salah satu perusahaan penilai dan konsultan properti terbesar di Indonesia. Berpengalaman dalam melakukan penilaian asset-aset daerah di provinsi Kalimantan Selatan. Sebelum berprofesi sebagai penilai, berpengalaman sebagai analis kredit pada salah satu bank BUMN terkemuka.
Memperoleh gelar Sarjana Manajemen Sumberdaya Perairan dari Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat pada tahun 1990 dan Magister Sains pada Program Studi Ekonomika Pembangunan dalam bidang Penilaian dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2001.


Dra. Uswatun Khasanah, M.Si., Partner, Kepala Cabang Yogyakarta

Seorang penilai berijin yang telah mempunyai pengalaman lebih dari 12 tahun dalam bidang penilaian properti. Sebelum mendirikan KJPP MBPRU, terakhir menduduki posisi sebagai Kepala Cabang pada salah satu perusahaan penilai dan konsultan properti terbesar di Indonesia. Berpengalaman dalam melakukan penilaian asset-aset daerah di provinsi Jawa Tengah dan DIY. Selain sebagai penilai merupakan dosen pada salah satu universitas ternama di Yogayakarta.
Memperoleh gelar Sarjana Filsafat dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 dan Magister Sains pada Program Studi Ekonomika Pembangunan dalam bidang Penilaian dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1997.

PROFIL


Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Partners (KJPP MBPRU & Partners) didirikan pada tanggal 12 Pebruari 2009 berdasarkann akte pendirian No. 1 Notaris Fransisca Susi Setiawati, SH di Jakarta oleh 6 orang partner yaitu Ir. Abdul Rozak, M.Sc., Ir. Bambang Herry Susanto, M.Si., Ir. Muhammad A. Muttaqin, M.Sc., Ir. Purwanto Budi Santoso, Dra. Uswatun Khasanah, M.Si., dan Yatiningsih Madjid, SH, MH. Pendirian KJPP ini dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008, tanggal 3 September 2008, tentang Jasa Penilai Publik. Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa bentuk usaha jasa penilain adalah perorangan dan kerjasama (persekutuan).



Sebagai Kantor Jasa Penilai Publik ,saat ini KJPP MBPRU & Partners merupakan salah satu Kantor Jasa Penilai Publik terbesar di Indonesia, baik dilihat dari pengalaman, cakupan layanan jasa yang diberikan, jumlah kantor cabang dan kantor perwakilan maupun jumlah tenaga ahli tetap dan penilai yang telah memiliki Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan.



Para partner pendiri KJPP MBPRU & Partners merupakan mantan Direksi, Manajer, Kepala Cabang dan Kepala Perwakilan dari salah satu Perusahaan Penilai dan Konsultan Properti terbesar dan sudah dikenal di Indonesia. Para partner ini telah berpengalaman dalam memberikan jasa di bidang penilaian dan konsultansi dalam skala besar dan telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidangnya di seluruh Indonesia.



Berkantor pusat di Jakarta dan telah memiliki kantor cabang di Palembang, Yogyakarta, dan Banjarmasin serta kantor perwakilan yang meliputi Jambi, Padang, Lampung, Semarang dan Surabaya. Dalam pelayanan jasanya didukung oleh lebih dari 80 tenaga ahli yang profesional di bidangnya yang siap memberikan saran dan solusi profesional bagi para klien dalam semua aspek yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan property serta industri lainnya termasuk industri manufaktur, pertambangan dan perkebunan. KJPP MBPRU & Partners didukung oleh tenaga ahli yang professional, independen dan selalu teguh memegang kode etik, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan penugasan dari klien serta menjunjung tinggi Kode Etik Penilai.



Dalam memberikan layanan kami selalu didasari dengan etika bisnis yang fair dan nilai-nilai yang kami tanamkan pada setiap tenaga ahli kami yaitu integritas, keakuratan, profesiomalisme, konsistensi, inovasi, komunikasi dan kebersamaan.